Terima Aspirasi IGTKI Fraksi PKS

Jakarta, 30 Agustus 2022

Menyikapi RUU Sisdiknas yang sedang ramai diperbincangkan, Kami Pengurus Pusat Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-PGRI (IGTKI-PGRI) Periode 2022-2026 yang baru terpilih pada Kongres XI di Jakarta pada tanggal 4-7 Agustus 2022, telah beraudiensi dengan Anggota Komisi X Fraksi PKS DPR RI, Bapak Dr. Habib Fahmi Alaydrus, yang juga turut hadir dalam Kongres XI IGTKI-PGRI pada tanggal 30 Agustus 2022. Ketua Umum PP IGTKI-PGRI Ibu Nur Sriyati, S.Pd, MM menyatakan kepada Bapak DR. Fahmi bahwa kedatangan kami adalah untuk mengetahui bagaimana proses yang sedang berlangsung di DPR RI terkait pembahasan RUU Sisdiknas dan membawa aspirasi dari beberapa anggota IGTKI Propinsi yang juga turut hadir di Gedung wakil rakyat tersebut yaitu dari Bengkulu (Ibu Wisna), Jawa Barat (Ibu Reni), Lampung (Ibu Nisda), Jawa Timur (Bpk Muhriyadi), Banten (Ibu Nita) dan Pengurus Pusat IGTKI-PGRI_ Nur Sriyati (Ketum), Fadliah (Ketua 2), Sumiyati (Ketua 3), Eka Putri Handayani (Sekum) dan Entin Nuryati (Bendahara umun) serta memberi catatan untuk disampaikan pada Rapat Komisi X jika nantinya RUU Sisdiknas ini dibahas oleh Komisi X DPR RI. Bapak Dr. Fahmi Alaydrus menyampaikan bahwa saat ini RUU Sisdiknas belum dalam pembahasan di Komisi X, karena masih diusulkan oleh Kemendikbud Ristek kepada Badan Legislasi DPR RI, untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, sehingga saat ini belum ada pembahasan di Komisi XI.

Bola panas saat ini ada pada Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, penentuan akan menjadi Prolegras Tahun 2022 atau bukan masih kita tunggu bersama bagaimana keputusan di Baleg DPR RI. Untuk itu, Kami PP IGTKI-PGRI berharap bahwa RUU Sisdiknas ini harus ditunda, tidak terburu-buru disahkan karena banyaknya Pasal dan Ayat yang harus dibahas bersama oleh seluruh stake holder Pendidikan dan harus dipertimbangkan secara mendalam, mengingat RUU Sisdiknas ini akan membawa nasib anak bangsa ke depannya dan menentukan keberlangsungan kualitas anak Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan zaman yang berbeda dengan sekarang.

Selanjutnya, kami berharap bahwa RUU Sisdiknas ini harus dibahas di Komisi X DPR RI, karena sesuai wewenang dan fungsinya bahwa Komisi X adalah bidang Pendidikan dan banyak berinteraksi dengan stake holder Pendidikan. Sehingga jika ini hanya dibahas oleh Baleg DPR RI, maka dikhawatirkan tidak relevan dan kurang membawa aspirasi seluruh stake holder Pendidikan.

Kami PP IGTKI-PGRI menyambut baik adanya perubahan UU Sisdiknas 2003 oleh Kemdikbudristek RI menyadari tantangan perubahan zaman yang begitu cepat dan untuk kepentingan membangun generasi emas yang berkualitas sehingga bangsa ini menjadi kuat dan berwibawa dengan menyiapkan generasi golden age yang siap menghadapi era 5.0. Untuk itu, kami PP IGTKI-PGRI hanya menyoroti Pasal dan Ayat terkait Pendidikan Anak Usia Dini dan kami mendukung PB PGRI terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah disampaikan dalam Pers Releasenya pada Tanggal 28 Agustus 2022.

Beberapa aspirasi dan catatan kami pada RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang kami sampaikan pada audiensi adalah sebagai berikut:

1. Frase Taman Anak pada RUU Sisdiknas yaitu pada Pasal 24 Ayat 1,2,3 diusulkan agar diubah menjadi Taman Kanak-Kanak sebagaimana istilah yang sudah digunakan selama ini. Hal ini berdasarkan tinjauan sejarah, tinjauan konsep Frobel dan Montessori serta tinjauan filosofi bahwa sejak zaman Ki Hajar Dewantara sudah digunakan istilah Taman Indria/Kindergarten yang berarti Taman Kanak-Kanak.

2. Terkait usia anak untuk PAUD Formal yang berubah, yaitu usia 3-5 tahun (Pasal 24 Ayat 3), kami menyambut baik usulan perubahan tersebut. Sehingga seluruh guru dapat menerima haknya karena mereka ikut berpartisipasi dalam mendidik generasi emas penerus bangsa.

3. Selanjutnya, usia pra sekolah yang disebutkan dalam Pasal 26 Ayat 1 diusulkan adalah usia 5-6 tahun, sehingga tidak ada kekosongan pada usia 5-6 tahun, mengingat jenjang Pendidikan Dasar pada Pasal 26 Ayat 3 dimulai dari kelas 1 (usia 6 tahun) sampai kelas 6 (usia 12 tahun) dan pada Pasal 26 Ayat 4 Pendidikan Menengah dimulai dari kelas 7 (usia 12 tahun) sampai kelas 9 (usia 15 tahun).

4. Berdasarkan poin 3, maka Wajib belajar PAUD 1 Tahun diusulkan masuk dalam Pasal 7 Ayat 2 poin a, yang berbunyi: “Wajib Belajar pada Jenjang PAUD bagi warga negara yang berusia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun”. Usulan ini memperkuat dan mendukung program Pemerintah mengenai wajib belajar 13 tahun (1 tahun prasekolah, 6 tahun Pendidikan dasar dan 3 tahun Pendidikan menengah), dimana usia prasekolah diusulkan menjadi wajib belajar 1 tahun adalah pada usia 5 sampai 6 tahun berada di Taman Kanak-Kanak, sebagaimana sebelumnya sudah berlangsung selama ini.

5. Maka Pasal 14 Ayat 1 juga diusulkan berbunyi, “orang tua dari anak yang berusia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun wajib memberikan Pendidikan Taman Kanak-Kanak”. Dan Ayat 1 menjadi ayat 2.

Kemudian aspirasi dan catatan ini direspon baik oleh Bapak Dr. Fahmi Alaydrus dan disarankan untuk terus berkolaborasi dengan stake holder yang lainnya, serta diperdalam dengan naskah akademiknya agar apa yang kami sampaikan memiliki dasar yang kuat. Kami juga meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas ini jika sudah ada pembahasannya di DPR RI sebelum diputuskan.

Kami PP IGTKI-PGRI meminta kepada teman-teman anggota di seluruh Indonesia untuk terus mencermati proses legislasi yang sedang berjalan terkait RUU Sisdiknas ini. Kami sudah menyusun langkah berikutnya terkait hal ini, yaitu Audiensi dengan Direktorat GTK PAUD, Direktorat Pendidikan Dasar, dan Badan Legislasi DPR RI. Kami menerima masukan dan saran dari semua pihak demi terlaksananya Pendidikan yang berkualitas untuk generasi penerus bangsa di Indonesia tercinta ini.

Salam Sukses, IGTKI Yess.. Yess.. Yess!!

PP IGTKI-PGRI

Editor : Admin IGTKI

Related Posts

Comments (0)

Leave a Comment